Home Mata Pelajaran Modul Pembelajaran Fiqih 2, Hudud
Mata Pelajaran

Modul Pembelajaran Fiqih 2, Hudud

MODUL AJAR 2 HUDUD Nama Guru Apriatin, S.Pd. Nama Sekolah MAN 1 Bandar Lampung Tahun Ajaran/Semester 2025-2026/1 Mata Pelajaran Fiqih Jenjang Madrasah Aliyah Kelas XI Alokasi Waktu 4 kali pertemuan […]

MODUL AJAR 2

HUDUD

Nama Guru Apriatin, S.Pd.
Nama Sekolah MAN 1 Bandar Lampung
Tahun Ajaran/Semester 2025-2026/1
Mata Pelajaran Fiqih
Jenjang Madrasah Aliyah
Kelas XI
Alokasi Waktu 4 kali pertemuan @ 2 JP (2×4=8 JP), 1 JP = 45 Menit
Tahapan Fase F
IDENTIFIKASI
A. Murid Murid kelas XI MAN 1 Bandar Lampung umumnya telah mengenal konsep dasar hukum Islam sejak jenjang sebelumnya. Mereka memiliki pengalaman awal mengamati hukum-hukum syariah secara umum, namun masih perlu bimbingan dalam memahami ketentuan hukum hudud secara mendalam dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Kesiapan belajar cukup baik, terutama jika materi disajikan melalui kegiatan pengamatan langsung, diskusi kelompok, dan penggunaan media visual yang menarik serta konteks kehidupan nyata.
B. Materi Pelajaran Ketentuan dan Hukum Hudud
C. Dimensi Profil Lulusan
  1. Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan YME
  2. Penalaran Kritis
  3. Kolaborasi
D. Tema Kurikulum Berbasis Cinta
  1. Cinta Allah dan Rasul-Nya
  2. Cinta Ilmu
  3. Cinta Diri dan Sesama
E. Materi Insersi KBC Menghayati ketentuan hukum hudud sebagai implementasi cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagai bentuk cinta ilmu yang mendorong penguatan keimanan, serta mencintai diri dan sesama melalui penerapan hukum yang adil dan bertanggung jawab.
DESAIN PEMBELAJARAN
A. Capaian Pembelajaran Murid memahami konsep dasar Al-Qawaidul Khamsah serta mampu mengaplikasikan dan menganalisis ketentuan hukum hudud.
B. Lintas Disiplin Ilmu
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
  • Sosiologi (penerapan hukum dalam masyarakat)
C. Tujuan Pembelajaran
  • Murid mampu menghayati ketentuan Islam tentang hukum hudud.
  • Murid mampu mengamalkan sikap kontrol diri dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pengetahuan tentang hukum hudud.
  • Murid mampu menganalisis ketentuan hukum hudud dan hikmahnya.
  • Murid mampu menyajikan contoh-contoh hasil analisis pelanggaran yang terkena ketentuan hukum hudud.
D. Topik Pembelajaran
  • Konsep dan ketentuan hukum hudud dalam Islam
  • Hikmah hukum hudud dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat
  • Contoh pelaksanaan dan pelanggaran hukum hudud
E. Praktek Pedagogik
  • Model: Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning)
  • Strategi: Diskusi kelompok dan studi kasus
  • Metode: Tanya jawab, presentasi, dan refleksi
F. Kemitraan Pemnbelajaran
  • Kerjasama dengan Dewan Guru Agama dan Unit Kegiatan Keagamaan Madrasah
  • Narasumber dari ahli fiqih atau tokoh masyarakat yang memahami hukum hudud
G. Lingkungan Pembelajaran
  • Ruang kelas yang nyaman dengan fasilitas multimedia
  • Penggunaan ruang virtual (Google Classroom / Zoom) untuk diskusi dan sharing materi
  • Budaya belajar kolaboratif dan reflektif
H. Pemanfaatan Digital
  • Penggunaan video pembelajaran dan simulasi hukum hudud
  • Platform pembelajaran daring untuk diskusi dan pengumpulan tugas
  • Aplikasi kuis online untuk penilaian formatif
PENGALAMAN BELAJAR
A.Langkah-langkah Pembelajaran Kegiatan Awal (15 menit)

  • Guru membuka pelajaran dengan membaca ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum hudud.
  • Guru memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran.
  • Brainstorming singkat tentang pemahaman awal siswa mengenai hukum hudud (berkesadaran – mindful, bermakna – meaningful).

Kegiatan Inti (60 menit)

  • Murid dibagi dalam kelompok kecil dan diberikan studi kasus terkait pelanggaran hukum hudud.
  • Kelompok mendiskusikan kasus, mengidentifikasi hukum yang berlaku, dan menganalisis hikmah di balik hukum tersebut (bermakna – meaningful).
  • Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan menerima tanggapan dari kelompok lain (bermakna dan menggembirakan – joyful).
  • Guru membimbing dan memberikan penjelasan tambahan serta mengaitkan dengan nilai cinta Allah, ilmu, dan sesama.

Kegiatan Penutup (15 menit)

  • Refleksi bersama tentang pelajaran hari ini dan bagaimana hukum hudud dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari (berkesadaran – mindful).
  • Guru memberikan kesimpulan dan tugas rumah untuk membuat esai singkat mengenai penerapan hukum hudud dalam masyarakat.

B. Deskripsi Pengalaman Belajar 

B. Deskripsi Pengalaman Belajar 

  • Memahami : Berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful)
  • Mengaplikasi : Bermakna (meaningful), menggembirakan (joyful)
  • Merefleksi : Berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful)
ASESMEN PEMBELAJARAN

Langkah-langkah Asesmen Pembelajaran

  • Asesmen Awal
    Tes lisan tentang pengetahuan dasar hukum Islam dan hukum hudud (pre-test).
  • Asesmen Proses
    Observasi keterlibatan diskusi kelompok dan sikap tanggung jawab selama pembelajaran.
    Penilaian formatif melalui kuis online dan tugas presentasi kelompok.
  • Asesmen Akhir
    Tes tertulis berupa soal uraian tentang ketentuan hukum hudud dan hikmahnya.
    Penilaian sikap melalui jurnal refleksi siswa.

Previously

Modul Pembelajaran Fiqih I, Jinayah

Next

Modul Pembelajaran Fiqih 3, Bughat

MDC

MDC