MODUL AJAR 2
HUDUD
|
Nama Guru |
Apriatin, S.Pd. |
Nama Sekolah |
MAN 1 Bandar Lampung |
Tahun Ajaran/Semester |
2025-2026/1 |
Mata Pelajaran |
Fiqih |
Jenjang |
Madrasah Aliyah |
Kelas |
XI |
Alokasi Waktu |
4 kali pertemuan @ 2 JP (2×4=8 JP), 1 JP = 45 Menit |
Tahapan |
Fase F |
IDENTIFIKASI |
A. Murid |
Murid kelas XI MAN 1 Bandar Lampung umumnya telah mengenal konsep dasar hukum Islam sejak jenjang sebelumnya. Mereka memiliki pengalaman awal mengamati hukum-hukum syariah secara umum, namun masih perlu bimbingan dalam memahami ketentuan hukum hudud secara mendalam dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Kesiapan belajar cukup baik, terutama jika materi disajikan melalui kegiatan pengamatan langsung, diskusi kelompok, dan penggunaan media visual yang menarik serta konteks kehidupan nyata. |
B. Materi Pelajaran |
Ketentuan dan Hukum Hudud |
C. Dimensi Profil Lulusan |
- Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan YME
- Penalaran Kritis
- Kolaborasi
|
D. Tema Kurikulum Berbasis Cinta |
- Cinta Allah dan Rasul-Nya
- Cinta Ilmu
- Cinta Diri dan Sesama
|
E. Materi Insersi KBC |
Menghayati ketentuan hukum hudud sebagai implementasi cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagai bentuk cinta ilmu yang mendorong penguatan keimanan, serta mencintai diri dan sesama melalui penerapan hukum yang adil dan bertanggung jawab. |
DESAIN PEMBELAJARAN |
A. Capaian Pembelajaran |
Murid memahami konsep dasar Al-Qawaidul Khamsah serta mampu mengaplikasikan dan menganalisis ketentuan hukum hudud. |
B. Lintas Disiplin Ilmu |
- Pendidikan Agama Islam
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
- Sosiologi (penerapan hukum dalam masyarakat)
|
C. Tujuan Pembelajaran |
- Murid mampu menghayati ketentuan Islam tentang hukum hudud.
- Murid mampu mengamalkan sikap kontrol diri dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pengetahuan tentang hukum hudud.
- Murid mampu menganalisis ketentuan hukum hudud dan hikmahnya.
- Murid mampu menyajikan contoh-contoh hasil analisis pelanggaran yang terkena ketentuan hukum hudud.
|
D. Topik Pembelajaran |
- Konsep dan ketentuan hukum hudud dalam Islam
- Hikmah hukum hudud dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat
- Contoh pelaksanaan dan pelanggaran hukum hudud
|
E. Praktek Pedagogik |
- Model: Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning)
- Strategi: Diskusi kelompok dan studi kasus
- Metode: Tanya jawab, presentasi, dan refleksi
|
F. Kemitraan Pemnbelajaran |
- Kerjasama dengan Dewan Guru Agama dan Unit Kegiatan Keagamaan Madrasah
- Narasumber dari ahli fiqih atau tokoh masyarakat yang memahami hukum hudud
|
G. Lingkungan Pembelajaran |
- Ruang kelas yang nyaman dengan fasilitas multimedia
- Penggunaan ruang virtual (Google Classroom / Zoom) untuk diskusi dan sharing materi
- Budaya belajar kolaboratif dan reflektif
|
H. Pemanfaatan Digital |
- Penggunaan video pembelajaran dan simulasi hukum hudud
- Platform pembelajaran daring untuk diskusi dan pengumpulan tugas
- Aplikasi kuis online untuk penilaian formatif
|
PENGALAMAN BELAJAR |
A.Langkah-langkah Pembelajaran |
Kegiatan Awal (15 menit)
- Guru membuka pelajaran dengan membaca ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum hudud.
- Guru memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran.
- Brainstorming singkat tentang pemahaman awal siswa mengenai hukum hudud (berkesadaran – mindful, bermakna – meaningful).
Kegiatan Inti (60 menit)
- Murid dibagi dalam kelompok kecil dan diberikan studi kasus terkait pelanggaran hukum hudud.
- Kelompok mendiskusikan kasus, mengidentifikasi hukum yang berlaku, dan menganalisis hikmah di balik hukum tersebut (bermakna – meaningful).
- Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan menerima tanggapan dari kelompok lain (bermakna dan menggembirakan – joyful).
- Guru membimbing dan memberikan penjelasan tambahan serta mengaitkan dengan nilai cinta Allah, ilmu, dan sesama.
Kegiatan Penutup (15 menit)
- Refleksi bersama tentang pelajaran hari ini dan bagaimana hukum hudud dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari (berkesadaran – mindful).
- Guru memberikan kesimpulan dan tugas rumah untuk membuat esai singkat mengenai penerapan hukum hudud dalam masyarakat.
|
B. Deskripsi Pengalaman Belajar
|
|
B. Deskripsi Pengalaman Belajar
|
- Memahami : Berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful)
- Mengaplikasi : Bermakna (meaningful), menggembirakan (joyful)
- Merefleksi : Berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful)
|
ASESMEN PEMBELAJARAN |
Langkah-langkah Asesmen Pembelajaran
|
- Asesmen Awal
Tes lisan tentang pengetahuan dasar hukum Islam dan hukum hudud (pre-test).
- Asesmen Proses
Observasi keterlibatan diskusi kelompok dan sikap tanggung jawab selama pembelajaran.
Penilaian formatif melalui kuis online dan tugas presentasi kelompok.
- Asesmen Akhir
Tes tertulis berupa soal uraian tentang ketentuan hukum hudud dan hikmahnya.
Penilaian sikap melalui jurnal refleksi siswa.
|