Home Mata Pelajaran Modul Pembelajaran Fiqih I, Jinayah
Mata Pelajaran

Modul Pembelajaran Fiqih I, Jinayah

  MODUL AJAR 1 JINAYAH Nama Guru Apriatin, S.Pd. Nama Sekolah MAN 1 Bandar Lampung Tahun Ajaran/Semester 2025-2026/1 Mata Pelajaran Fiqih Jenjang Madrasah Aliyah Kelas XI Alokasi Waktu 5 kali […]

 

MODUL AJAR 1

JINAYAH

Nama Guru Apriatin, S.Pd.
Nama Sekolah MAN 1 Bandar Lampung
Tahun Ajaran/Semester 2025-2026/1
Mata Pelajaran Fiqih
Jenjang Madrasah Aliyah
Kelas XI
Alokasi Waktu 5 kali pertemuan @ 2 JP (2×5=10 JP), 1 JP = 45 Menit
Tahapan Fase F
IDENTIFIKASI
A. Murid Murid kelas XI MAN 1 Bandar Lampung umumnya telah mengenal hukum syariat Islam secara umum sejak jenjang sebelumnya. Mereka memiliki pengalaman awal mengamati penerapan hukum dalam kehidupan sosial dan keagamaan, namun masih perlu bimbingan dalam memahami klasifikasi, sanksi, dan hikmah hukum jinayah secara sistematis. Kesiapan belajar cukup baik, terutama jika materi disajikan melalui kegiatan pengamatan langsung, diskusi kelompok, dan penggunaan media visual yang menarik.
B. Materi Pelajaran Hukum Syara’ (Jinayah)
C. Dimensi Profil Lulusan
  1. Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan YME
  2. Penalaran Kritis
  3. Kolaborasi
D. Tema Kurikulum Berbasis Cinta
  1. Cinta Allah dan Rasul-Nya
  2. Cinta Ilmu
  3. Cinta Diri dan Sesama
E. Materi Insersi KBC Menumbuhkan kesadaran bahwa hukum jinayah merupakan manifestasi kasih sayang Allah dalam menjaga hak-hak manusia, keadilan, dan kehidupan sosial yang aman serta bermartabat
DESAIN PEMBELAJARAN
A. Capaian Pembelajaran Murid memahami konsep dasar tentang jinayah dalam hukum Islam, termasuk jenis-jenis jinayah, sanksinya, dan hikmah diterapkannya hukum tersebut.
B. Lintas Disiplin Ilmu
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
  • Sosiologi
  • Bahasa Indonesia (argumentasi lisan dan tulisan)
C. Tujuan Pembelajaran
  • Murid mampu menghayati ketentuan Islam tentang jinayah.
  • Murid mampu mengamalkan sikap adil, cinta damai, dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pengetahuan tentang jinayah.
  • Murid mampu menganalisis ketentuan tentang jinayah dan hikmahnya.
  • Murid mampu menyajikan hasil analisis tentang pelaksanaan ketentuan jinayah dan hikmahnya.
D. Topik Pembelajaran “Konsep Islam tentang Jinayah: Jenis, Sanksi, dan Hikmahnya”
E. Praktek Pedagogik
  • Model: Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning)
  • Strategi: Diskusi kelompok dan presentasi hasil analisis
  • Metode: Tanya jawab, studi kasus, presentasi kelompok, refleksi
F. Kemitraan Pemnbelajaran
  • Guru PPKn dan BK
  • Tokoh agama atau narasumber praktisi hukum Islam (daring/luring)
G. Lingkungan Pembelajaran
  • Ruang kelas yang kolaboratif
  • Ruang virtual melalui Google Classroom
  • Budaya saling menghargai, keterbukaan, dan diskusi
H. Pemanfaatan Digital
  • Video pembelajaran hukum jinayah
  • Presentasi digital (Canva/PowerPoint)
  • Padlet untuk refleksi digital
  • Quiz interaktif via Kahoot

PENGALAMAN BELAJAR 

A.Langkah-langkah Pembelajaran Kegiatan Awal (15 Menit):

  • Guru membuka pembelajaran dengan salam dan doa.
  • Ice breaking: Menonton video pendek tentang contoh kasus jinayah (misal pencurian).
  • Tanya jawab: “Menurut kalian, bagaimana hukum Islam menyikapi kasus ini?”
    (Prinsip: Bermakna & Joyful)

Kegiatan Inti (60 Menit):

  • Pemahaman (Mindful): Guru menjelaskan konsep jinayah, jenis-jenisnya (qishash, hudud, ta’zir), dan hikmah penerapannya.
  • Pengelompokan (Kolaboratif): Siswa dibagi menjadi kelompok, diberikan studi kasus nyata/hipotetik.
  • Diskusi & Analisis: Kelompok menganalisis jenis jinayah dan sanksi yang sesuai.
  • Presentasi: Masing-masing kelompok menyajikan hasil diskusinya.
  • Refleksi: Guru memandu diskusi tentang keadilan dan kasih sayang dalam hukum jinayah.
    (Prinsip: Berkesadaran, Bermakna, Joyful)

Kegiatan Penutup (15 Menit):

  • Guru memberikan apresiasi atas partisipasi siswa.
  • Siswa menuliskan refleksi: “Apa nilai cinta dan keadilan yang kamu pelajari hari ini dari hukum jinayah?”
  • Guru menyampaikan rencana pembelajaran selanjutnya.
    (Prinsip: Berkesadaran) 

B. Deskripsi Pengalaman Belajar 

Tahap Kegiatan Prinsip Pembelajaran
Memahami Mendengarkan penjelasan guru dan video kasus Mindful & Meaningful
Mengaplikasi Diskusi kelompok dan analisis studi kasus Meaningful & Joyful
Merefleksi Menyimpulkan hikmah jinayah dan menulis refleksi cinta keadilan Mindful & Meaningful

 

ASESMEN PEMBELAJARAN

Langkah-langkah Asesmen Pembelajaran

1. Asesmen Awal:

  • Pertanyaan pemantik dan observasi keterlibatan awal

2. Asesmen Proses (Formative):

  • Lembar observasi sikap kolaborasi dan tanggung jawab
  • Penilaian keaktifan diskusi dan presentasi

3.  Asesmen Akhir (Summative):

  • Tes tertulis: soal uraian (analisis kasus)

Refleksi tertulis: nilai cinta dan keadilan dalam hukum jinayah

Previously

Perencanaan Pembelajaran Sosiologi 3: Penelitian Sosial

Next

Modul Pembelajaran Fiqih 2, Hudud

MDC

MDC