Home Mata Pelajaran Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Pancasila Kelas XII BAB IV
Mata Pelajaran

Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Pancasila Kelas XII BAB IV

Perencanaan Pembelajaran 4: Generasi Solutif Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Nama Penyusun Yosi Nurillahi Brillianti, S.Pd. Sekolah MAN 1 Bandar Lampung Tahun Ajaran/Semester 2025-2026/1 Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Jenjang […]

Perencanaan Pembelajaran 4: Generasi Solutif Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Nama Penyusun Yosi Nurillahi Brillianti, S.Pd.
Sekolah MAN 1 Bandar Lampung
Tahun Ajaran/Semester 2025-2026/1
Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila
Jenjang Madrasah Aliyah
Kelas XII
Alokasi Waktu 8 Jam Pelajaran (4 Pertemuan @ 2 JP)
Tahapan Fase F
Konten Utama Generasi Solutif Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
IDENTIFIKASI KESIAPAN PESERTA DIDIK Peserta didik kelas XII diharapkan memiliki pemahaman dasar tentang konsep hak asasi manusia dan kewajiban warga negara dari jenjang pendidikan sebelumnya, serta konsep dasar Pancasila. Mereka juga mungkin sudah memiliki kesadaran terhadap berbagai isu sosial terkait pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban di lingkungan sekitar atau melalui media massa. Minat terhadap isu keadilan sosial dan peran aktif sebagai warga negara cenderung bervariasi. Latar belakang sosial dan pengalaman hidup dapat memengaruhi perspektif mereka. Kebutuhan belajar akan difokuskan pada analisis mendalam tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, identifikasi solusi berbasis nilai Pancasila, serta pengembangan sikap proaktif dan bertanggung jawab sebagai agen perubahan.
KARAKTERISTIK MATERI PELAJARAN Materi “Generasi Solutif Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban” mencakup jenis pengetahuan konseptual (konsep HAM, kewajiban dasar, jenis pelanggaran, penyebab, upaya penegakan), prosedural (analisis kasus, perumusan solusi, strategi advokasi), dan metakognitif (merefleksikan peran individu dalam menjaga harmoni sosial dan menegakkan keadilan). Relevansinya dengan kehidupan nyata sangat tinggi karena isu pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah bagian tak terpisahkan dari dinamika masyarakat. Tingkat kesulitan materi berjenjang dari identifikasi kasus hingga perumusan solusi kompleks dan aksi nyata. Struktur materi melibatkan pemahaman konsep, identifikasi masalah, analisis faktor, perumusan solusi, dan implementasi aksi. Integrasi nilai dan karakter akan ditekankan pada keimanan dan ketakwaan (kepedulian terhadap sesama), kewargaan (keadilan, toleransi, tanggung jawab), penalaran kritis, kolaborasi, dan kemandirian.
DIMENSI LULUSAN PEMBELAJARAN Dalam pembelajaran Bab 4 ini, dimensi profil lulusan yang akan dicapai adalah:

  • Kewargaan: Peserta didik memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta bertanggung jawab untuk aktif mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
  • Penalaran Kritis: Peserta didik mampu menganalisis secara mendalam berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, mengidentifikasi akar masalah, serta merumuskan solusi yang tepat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
  • Kolaborasi: Peserta didik dapat bekerja sama dalam kelompok untuk mengumpulkan informasi, menganalisis kasus, dan merancang proyek solusi.
  • Komunikasi: Peserta didik mampu menyampaikan analisis dan solusi secara lisan dan tertulis dengan jelas, argumentatif, dan persuasif.
  • Kemandirian: Peserta didik memiliki inisiatif dan kemampuan untuk mengambil peran aktif dalam upaya penegakan hak dan pemenuhan kewajiban di lingkungan mereka.
DIMENSI KURIKULUM BERBASIS CINTA
  • Cinta Diri dan Sesama Manusia: Ini adalah inti dari bab ini. Peserta didik akan belajar untuk menghargai dan melindungi hak-hak dasar manusia, baik milik diri sendiri maupun orang lain, sebagai wujud kasih sayang dan empati.
  • Cinta Tanah Air: Menjaga hak dan kewajiban warga negara adalah bentuk nyata dari cinta tanah air. Peserta didik akan menyadari bahwa penegakan hukum dan keadilan adalah kunci untuk menciptakan bangsa yang kuat dan harmonis.
  • Cinta Ilmu: Peserta didik memiliki dorongan kuat untuk terus belajar dan memahami peraturan hukum, undang-undang, dan mekanisme keadilan agar dapat bertindak sebagai warga negara yang teredukasi.
DIMENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
  • Keadilan: Peserta didik menjunjung tinggi keadilan dalam setiap tindakan dan pemikiran. Mereka akan berusaha untuk memastikan bahwa setiap kasus pelanggaran hak diselesaikan secara adil, tanpa memihak atau diskriminasi.
  • Tanggung Jawab: Peserta didik menyadari bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mengidentifikasi pelanggaran, tetapi juga aktif terlibat dalam mencari solusi dan mengambil peran dalam penegakannya.
  • Keberanian: Peserta didik memiliki keberanian untuk melawan ketidakadilan dan menyuarakan kebenaran, bahkan jika itu berarti menghadapi pihak yang berkuasa atau menghadapi risiko.
  • Menghargai: Peserta didik akan menghargai hak-hak orang lain dan menghormati proses hukum sebagai landasan untuk penegakan keadilan.
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) NOMOR : 32 TAHUN 2024 Pada fase ini, peserta didik mendeskripsikan rumusan dan keterkaitan sila-sila dalam Pancasila, kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara, identitas nasional, serta peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan global; menganalisis periodisasi pemberlakuan undang-undang dasar di Indonesia dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menunjukkan sikap demokratis berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi; menganalisis dan merumuskan solusi kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara; menganalisis potensi konflik dan bersama-sama memberi solusi yang berkeadilan terhadap permasalahan keberagaman di masyarakat; menginisiasi kegiatan bersama dengan prinsip gotong royong dalam praktik hidup seharihari; mendemonstrasikan praktik demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menganalisis dan merumuskan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG); menganalisis bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia, dan peran lembaga-lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
LINTAS DISIPLIN ILMU
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn): Konsep dasar HAM, hak dan kewajiban warga negara, norma hukum, sistem pemerintahan, demokrasi, hak asasi manusia.
  • Sosiologi: Struktur sosial, masalah sosial, ketimpangan sosial, stratifikasi sosial, peran lembaga sosial.
  • Hukum: Konsep hukum, penegakan hukum, keadilan, lembaga peradilan, hak-hak hukum warga negara.
  • Sejarah: Sejarah perjuangan HAM, perkembangan demokrasi di Indonesia.
  • Bahasa Indonesia: Kemampuan analisis teks, penulisan esai argumentatif, keterampilan berbicara di depan umum.
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK): Pemanfaatan data digital, media sosial untuk kampanye sosial, riset daring.
TUJUAN PEMBELAJARAN Pertemuan 1 (2 x 45 menit): Memahami Konsep Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

  • Peserta didik dapat menjelaskan pengertian pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dengan tepat.
  • Peserta didik mampu mengidentifikasi minimal 3 contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
  • Peserta didik menunjukkan sikap peduli dan empati terhadap korban pelanggaran hak.

Pertemuan 2 (2 x 45 menit): Menganalisis Penyebab dan Upaya Penegakan Hak dan Kewajiban

  • Peserta didik mampu menganalisis minimal 3 faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
  • Peserta didik dapat mengidentifikasi upaya-upaya penegakan hak dan kewajiban oleh pemerintah dan masyarakat berdasarkan nilai Pancasila.
  • Peserta didik menunjukkan penalaran kritis dalam menganalisis masalah sosial.

Pertemuan 3 (2 x 45 menit): Merancang Solusi Kreatif untuk Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

  • Peserta didik mampu merancang ide solusi kreatif dan inovatif untuk mengatasi kasus pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban di lingkungan sekolah atau masyarakat.
  • Peserta didik dapat menyusun rencana aksi sederhana (misalnya, kampanye, poster edukasi, simulasi mediasi) sebagai bagian dari solusi.
  • Peserta didik menunjukkan kreativitas dan kolaborasi dalam merumuskan gagasan.

Pertemuan 4 (2 x 45 menit): Mempresentasikan Solusi dan Refleksi Peran Generasi Solutif

  • Peserta didik mampu mempresentasikan rancangan solusi mereka secara lisan dengan jelas, percaya diri, dan persuasif.
  • Peserta didik dapat mengevaluasi dan merefleksikan peran mereka sebagai “Generasi Solutif” dalam mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
  • Peserta didik menunjukkan kemampuan komunikasi, kemandirian, dan komitmen untuk menjadi agen
TOPIK PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL Topik pembelajaran kontekstual adalah “Bukan Hanya Mengenal, Tapi Bergerak: Membangun Masyarakat Adil dengan Solusi Nyata”. Peserta didik akan diajak untuk tidak hanya memahami teori tentang hak dan kewajiban, tetapi juga mengidentifikasi masalah di sekitar mereka dan secara proaktif mencari serta mengimplementasikan solusi yang berlandaskan Pancasila. Konteksnya dapat diambil dari isu-isu lokal, nasional, atau global yang relevan.
KERANGKA PEMBELAJARAN
  • Praktik Pedagogik:
    • Model Pembelajaran: Problem-Based Learning (analisis kasus pelanggaran hak/pengingkaran kewajiban), Project-Based Learning (perancangan dan presentasi solusi), Collaborative Learning.
    • Strategi Pembelajaran: Diskusi Kelompok, Studi Kasus, Brainstorming, Debat Sederhana, Simulasi, Presentasi.
    • Metode Pembelajaran: Analisis Dokumen/Berita, Curah Pendapat, Merancang Proyek, Berbicara Persuasif.
    • Pendekatan: Deep Learning (Mindful Learning, Meaningful Learning, Joyful Learning).

    Kemitraan Pembelajaran:

    • Lingkungan Sekolah: Guru BK (untuk kasus di sekolah), guru Bahasa Indonesia (untuk keterampilan presentasi), OSIS/MPK, teman sebaya.
    • Lingkungan Luar Sekolah/Masyarakat: Kepolisian (untuk informasi penegakan hukum), aktivis HAM lokal/LSM terkait, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga bantuan hukum (jika memungkinkan), pemerintah daerah (untuk kebijakan publik).

    Lingkungan Belajar:

    • Ruang Fisik: Ruang kelas yang fleksibel untuk diskusi kelompok dan presentasi. Area untuk menempel ide-ide solusi atau mind map.
    • Ruang Virtual: Google Classroom/platform LMS lainnya untuk berbagi artikel berita, video dokumenter, data statistik, forum diskusi daring, dan pengumpulan tugas. Pemanfaatan platform media sosial untuk riset kasus atau ide kampanye sosial.
    • Budaya Belajar: Lingkungan yang mendorong keterbukaan, keberanian menyuarakan kebenaran, empati, keadilan, kolaborasi, dan tanggung jawab sosial.

    Pemanfaatan Digital:

    • Pemanfaatan perpustakaan digital/sumber daya online: Mencari berita, laporan, data statistik tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban (misalnya dari Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak).
    • Forum diskusi daring (Google Classroom/Jamboard/Padlet): Berdiskusi tentang akar masalah, berbagi ide solusi, atau memberikan umpan balik terhadap rancangan teman.
    • Canva/PowerPoint: Untuk membuat desain infografis, poster kampanye, atau slide presentasi.
    • Google Docs/Slides: Untuk menyusun laporan studi kasus atau teks presentasi.
    • YouTube/TikTok: Mencari video kasus pelanggaran hak, kampanye sosial, atau wawancara dengan korban/pejuang HAM.
LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI Kegiatan Pendahuluan (Prinsip Pembelajaran Berkesadaran, Bermakna, Menggembirakan)

  • Mindful Learning: Guru memulai dengan aktivitas “Cermin Hak dan Kewajiban”: meminta peserta didik untuk merenung sejenak, “Apa hak yang paling penting bagiku?” dan “Apa kewajiban yang paling sulit bagiku untuk dilakukan?”. Ini membangun kesadaran personal akan konsep hak dan kewajiban.
  • Joyful Learning: Menampilkan ilustrasi atau komik pendek tentang situasi di mana hak dilanggar atau kewajiban diabaikan, lalu meminta peserta didik untuk menebak dampaknya. Mengadakan quick poll (Mentimeter/Kahoot) tentang isu pelanggaran hak yang paling sering mereka lihat.
  • Meaningful Learning: Guru mengajukan pertanyaan pemantik: “Mengapa masih banyak pelanggaran hak di negara kita, padahal sudah dijamin undang-undang?” atau “Apa yang bisa kita sebagai generasi muda lakukan untuk membuat Indonesia lebih adil?”. Ini mengaitkan materi dengan realitas sosial dan peran pribadi.

 

Kegiatan Inti (Prinsip Pembelajaran Memahami, Mengaplikasi, Merefleksi)

Memahami (Perception & Comprehension):

  • Diferensiasi Konten: Guru menyediakan berbagai studi kasus pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban dalam bentuk yang berbeda (artikel berita, video wawancara korban, infografis data statistik). Peserta didik dapat memilih kasus yang paling menarik atau relevan bagi mereka.
  • Guru memfasilitasi diskusi mendalam tentang penyebab, dampak, dan upaya penegakan hak/kewajiban berdasarkan dalil Pancasila.
  • Mengundang narasumber (misalnya, pegiat HAM atau perwakilan lembaga terkait) untuk berbagi pengalaman dan wawasan.

Mengaplikasi (Application):

Diferensiasi Proses:

  • Kelompok Berdasarkan Isu Prioritas: Peserta didik membentuk kelompok berdasarkan isu pelanggaran hak/pengingkaran kewajiban yang paling mereka pedulikan (misalnya, hak anak, hak perempuan, kewajiban membayar pajak, kewajiban menjaga lingkungan).
  • Pilihan Format Solusi: Peserta didik diberikan kebebasan untuk merancang solusi dalam berbagai format: presentasi kampanye sosial, simulasi mediasi konflik, video edukasi, podcast wawancara dengan ahli, atau proposal proyek komunitas sederhana.
  • Scaffolding dalam Perancangan Solusi: Guru menyediakan panduan langkah demi langkah untuk analisis kasus dan perancangan solusi, serta memberikan bimbingan individual untuk memastikan solusi berbasis Pancasila dan realistis.
  • Joyful Learning: Mengadakan “Solusi Challenge” di mana kelompok berlomba merumuskan ide solusi paling kreatif dan berdampak. Mengadakan “Debat Solusi Konstruktif” tentang ide-ide yang diusulkan.
  • Meaningful Learning: Mendorong peserta didik untuk menerapkan sikap proaktif dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dengan melaporkan bullying di sekolah, atau memastikan mereka sendiri memenuhi kewajiban sebagai siswa dan warga negara.

Merefleksi (Reflection):

Diferensiasi Produk:

  • Jurnal Refleksi: Peserta didik menuliskan jurnal tentang pengalaman mereka dalam menganalisis kasus, merumuskan solusi, tantangan kolaborasi, dan perubahan pandangannya tentang peran “Generasi Solutif”.
  • Sesi Umpan Balik Teman Sebaya: Setelah presentasi, teman sebaya memberikan umpan balik konstruktif tentang kelayakan solusi dan kekuatan argumen.
  • Peta Konsep/Infografis Akhir: Membuat peta konsep atau infografis yang merangkum pemahaman mereka tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, beserta solusi-solusi yang mungkin.
  • Mindful Learning: Setelah presentasi solusi, guru mengajak peserta didik merenungkan tanggung jawab mereka sebagai generasi muda untuk mewujudkan keadilan sosial dan menjaga nilai-nilai Pancasila.

 

Kegiatan Penutup (Umpan Balik, Kesimpulan, Perencanaan Lanjutan)

  • Umpan Balik Konstruktif: Guru memberikan umpan balik spesifik tentang kualitas analisis, orisinalitas solusi, dan efektivitas presentasi. “Analisis kalian tentang akar masalah korupsi sangat tajam, didukung data yang relevan.” atau “Ide kampanye kalian sangat kreatif, mungkin bisa dipertimbangkan target audiens yang lebih spesifik.”
  • Kesimpulan Pembelajaran: Guru dan peserta didik bersama-sama menyimpulkan bahwa pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah masalah yang kompleks, namun dengan penalaran kritis dan kolaborasi, generasi muda dapat menjadi bagian dari solusi yang bermartabat dan berlandaskan Pancasila.

Perencanaan Pembelajaran Selanjutnya:

  • Guru meminta peserta didik untuk mengidentifikasi satu isu di lingkungan sekolah atau masyarakat yang ingin mereka advokasi atau coba pecahkan secara nyata.
  • Memberikan “tantangan” kecil: “Cari tahu tentang satu gerakan sosial atau organisasi yang berjuang untuk hak-hak tertentu di Indonesia dan ceritakan tentang aktivitasnya.” atau “Diskusikan dengan keluargamu tentang satu hak yang menurutmu paling sering dilanggar di lingkungan sekitar dan bagaimana solusinya.”
 ASESMEN PEMBELAJARAN
  1. Asesmen Awal Pembelajaran (Diagnostik)
  • Format: Diskusi Kelas dan Pre-Test Singkat (lisan atau tulis).
  • Tujuan: Mengidentifikasi pengetahuan awal peserta didik tentang HAM, kewajiban, dan isu-isu pelanggaran/pengingkaran di Indonesia.
  • Pertanyaan/Tugas:
    1. “Menurutmu, apa bedanya hak dan kewajiban?”
    2. “Sebutkan 3 contoh hak yang seharusnya dimiliki semua warga negara.”
    3. “Berikan 1 contoh kasus di mana seseorang tidak memenuhi kewajibannya.”
    4. “Apa yang kamu ketahui tentang upaya penegakan HAM di Indonesia?”

 

  1. Asesmen Proses Pembelajaran (Formatif)
  • Format: Observasi Partisipasi Kelompok, Lembar Kerja Analisis Kasus, dan Peer Assessment (penilaian teman sejawat) saat diskusi/perancangan solusi.
  • Tujuan: Memantau kemajuan peserta didik dalam menganalisis kasus, merumuskan argumen, dan berkolaborasi dalam kelompok.
  • Pertanyaan/Tugas:
    • Observasi Guru: Guru menggunakan ceklis untuk mengamati: keaktifan dalam diskusi kelompok, kemampuan mengidentifikasi penyebab masalah, kontribusi dalam merumuskan ide solusi, dan sikap kolaboratif.
    • Lembar Kerja Analisis Kasus: Kelompok diberi kasus pelanggaran hak/pengingkaran kewajiban (misalnya, dari berita), lalu diminta: “Identifikasi hak yang dilanggar/kewajiban yang diingkari.”, “Sebutkan minimal 2 penyebab masalah tersebut.”, “Bagaimana kasus ini seharusnya diselesaikan berdasarkan Pancasila?”.
    • Peer Assessment (saat perancangan solusi): Setiap anggota kelompok menilai kontribusi rekan kelompoknya dalam proses brainstorming dan perumusan solusi (skala 1-5).

 

  1. Asesmen Akhir Pembelajaran (Sumatif)
  • Format: Penilaian Proyek (Rancangan Solusi dan Presentasi) dan Tes Tulis (Analisis Studi Kasus Lanjutan & Esai Singkat).
  • Tujuan: Mengukur pencapaian tujuan pembelajaran secara keseluruhan, kemampuan peserta didik dalam berpikir kritis, merancang solusi, dan berkomunikasi.
  • Pertanyaan/Tugas:
    • Penilaian Proyek (Rancangan Solusi dan Presentasi Kelompok):
      • Tugas: Setiap kelompok menyerahkan proposal rancangan solusi (misalnya, desain kampanye, skrip video edukasi, rencana program kecil) untuk mengatasi pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban. Kemudian, mereka mempresentasikan proposal tersebut di depan kelas (durasi 7-10 menit).
      • Rubrik Penilaian Proyek:
        1. Kualitas Analisis Masalah: Kedalaman pemahaman terhadap kasus yang dipilih, identifikasi akar masalah (skala 1-4).
        2. Kreativitas & Orisinalitas Solusi: Inovasi dan kelayakan ide solusi (skala 1-4).
        3. Relevansi dengan Pancasila: Keterkaitan solusi dengan nilai-nilai Pancasila (skala 1-4).
        4. Keterampilan Komunikasi & Presentasi: Kejelasan, kepercayaan diri, argumentasi, visualisasi materi (skala 1-4).
        5. Kolaborasi & Tanggung Jawab: Bukti kerja sama dan pembagian peran dalam kelompok (skala 1-4).
      • Tes Tulis (Analisis Studi Kasus Lanjutan & Esai Singkat):
        • Tugas: Diberikan studi kasus yang lebih kompleks tentang pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban di Indonesia (misalnya, terkait lingkungan, kesehatan, atau hak digital). Peserta didik diminta untuk:
          1. “Identifikasi hak dan kewajiban yang dilanggar/diingkari dalam kasus ini, serta aktor-aktor yang terlibat.”
          2. “Menurut analisis Anda, apa penyebab utama kasus ini terjadi?”

“Sebagai generasi solutif, rumuskan 2-3 langkah konkret yang dapat Anda dan teman-teman Anda lakukan untuk berkontribusi menyelesaikan masalah ini atau mencegahnya terjadi di masa depan, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.” (esai singkat).

Previously

Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Pancasila Kelas XII BAB III

Next

Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Pancasila Kelas XII BAB V

MDC

MDC