Perencanaan Pembelajaran 3: Kesadaran Warga Negara Dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban |
Nama Penyusun |
Yosi Nurillahi Brillianti, S.Pd. |
Sekolah |
MAN 1 Bandar Lampung |
Tahun Ajaran/Semester |
2025-2026/1 |
Mata Pelajaran |
Pendidikan Pancasila |
Jenjang |
Madrasah Aliyah |
Kelas |
XII |
Alokasi Waktu |
8 Jam Pelajaran (4 Pertemuan @ 2 JP) |
Tahapan |
Fase F |
Konten Utama |
Kesadaran Warga Negara Dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban |
IDENTIFIKASI KESIAPAN PESERTA DIDIK |
Peserta didik kelas XII telah memiliki pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara dari jenjang sebelumnya. Mereka berada pada fase perkembangan kognitif yang memungkinkan pemikiran abstrak dan kritis, serta mulai memiliki kepedulian terhadap isu-isu sosial dan kebangsaan. Minat belajar mereka akan sangat dipengaruhi oleh relevansi materi dengan kehidupan sehari-hari, fenomena sosial, dan isu-isu aktual yang mereka alami atau saksikan. Latar belakang sosial dan ekonomi peserta didik bisa beragam, yang mungkin memengaruhi pemahaman mereka terhadap jenis-jenis pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Kebutuhan belajar meliputi pemahaman mendalam tentang konsep, identifikasi kasus nyata, analisis penyebab dan dampak, serta pengembangan sikap proaktif dalam menjaga hak dan melaksanakan kewajiban. |
KARAKTERISTIK MATERI PELAJARAN |
Materi “Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban” adalah jenis pengetahuan konseptual (konsep hak, kewajiban, pelanggaran, pengingkaran), prosedural (langkah-langkah penyelesaian), dan metakognitif (strategi untuk menjadi warga negara yang sadar). Materi ini sangat relevan dengan kehidupan nyata peserta didik karena fenomena pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sering terjadi di sekitar mereka. Tingkat kesulitan materi sedang hingga tinggi, karena memerlukan kemampuan analisis kritis, empati, dan pengambilan keputusan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Struktur materi akan meliputi hak dan kewajiban warga negara, jenis-jenis pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, faktor penyebab, upaya penanganan, serta pentingnya kesadaran warga negara. Materi ini mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila seperti keadilan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan ketuhanan, serta membentuk karakter peduli, bertanggung jawab, dan berjiwa Pancasila. |
DIMENSI LULUSAN PEMBELAJARAN |
Dalam pembelajaran Bab 3 ini, dimensi profil lulusan yang akan dicapai adalah:
- Kewargaan: Peserta didik memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik, serta berperan aktif dalam mengatasi permasalahan sosial.
- Penalaran Kritis: Peserta didik mampu menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, mengidentifikasi akar masalah, serta merumuskan solusi yang relevan.
- Kolaborasi: Peserta didik bekerja sama dalam kelompok untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menyajikan solusi terhadap kasus-kasus nyata.
- Komunikasi: Peserta didik mampu menyampaikan gagasan, hasil analisis, dan argumen mereka secara efektif dan bertanggung jawab.
|
DIMENSI KURIKULUM BERBASIS CINTA |
- Cinta Diri dan Sesama Manusia: Ini adalah inti dari bab ini. Peserta didik akan belajar untuk menghargai dan melindungi hak-hak dasar manusia, baik milik diri sendiri maupun orang lain, sebagai wujud kasih sayang dan empati.
- Cinta Tanah Air: Menjaga hak dan kewajiban warga negara adalah bentuk nyata dari cinta tanah air. Peserta didik akan menyadari bahwa penegakan hukum dan keadilan adalah kunci untuk menciptakan bangsa yang kuat dan harmonis.
- Cinta Ilmu: Peserta didik memiliki dorongan kuat untuk terus belajar dan memahami peraturan hukum, undang-undang, dan mekanisme keadilan agar dapat bertindak sebagai warga negara yang teredukasi.
|
DIMENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI |
- Keadilan: Peserta didik menjunjung tinggi keadilan dalam setiap tindakan dan pemikiran. Mereka akan berusaha untuk memastikan bahwa setiap kasus pelanggaran hak diselesaikan secara adil, tanpa memihak atau diskriminasi.
- Tanggung Jawab: Peserta didik menyadari bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mengidentifikasi pelanggaran, tetapi juga aktif terlibat dalam mencari solusi dan mengambil peran dalam penegakannya.
- Keberanian: Peserta didik memiliki keberanian untuk melawan ketidakadilan dan menyuarakan kebenaran, bahkan jika itu berarti menghadapi pihak yang berkuasa atau menghadapi risiko.
- Menghargai: Peserta didik akan menghargai hak-hak orang lain dan menghormati proses hukum sebagai landasan untuk penegakan keadilan.
|
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) NOMOR : 32 TAHUN 2024 |
Pada fase ini, peserta didik mendeskripsikan rumusan dan keterkaitan sila-sila dalam Pancasila, kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara, identitas nasional, serta peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan global; menganalisis periodisasi pemberlakuan undang-undang dasar di Indonesia dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menunjukkan sikap demokratis berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi; menganalisis dan merumuskan solusi kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara; menganalisis potensi konflik dan bersama-sama memberi solusi yang berkeadilan terhadap permasalahan keberagaman di masyarakat; menginisiasi kegiatan bersama dengan prinsip gotong royong dalam praktik hidup seharihari; mendemonstrasikan praktik demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; menganalisis dan merumuskan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG); menganalisis bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia, dan peran lembaga-lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. |
LINTAS DISIPLIN ILMU |
Disiplin ilmu yang relevan dengan materi ini antara lain:
- Sosiologi: Memahami fenomena sosial yang mendasari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, struktur sosial, dan peran lembaga sosial.
- Hukum: Memahami dasar hukum hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945, serta sistem peradilan di Indonesia.
- Ekonomi: Memahami dampak ekonomi dari pelanggaran hak (misalnya, hak buruh) atau pengingkaran kewajiban (misalnya, penggelapan pajak).
- Sejarah: Memahami konteks historis perjuangan penegakan HAM di Indonesia dan dunia.
|
TUJUAN PEMBELAJARAN |
Pertemuan 1: Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Konsep Pelanggaran dan Pengingkaran (Alokasi waktu: 2 JP)
- Mengidentifikasi hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan benar.
- Menganalisis perbedaan antara pelanggaran hak warga negara dan pengingkaran kewajiban warga negara berdasarkan contoh kasus yang relevan.
- Merumuskan definisi operasional pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban berdasarkan pemahaman yang komprehensif.
Pertemuan 2: Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban (Alokasi waktu: 2 JP)
- Mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dengan akurat.
- Menganalisis keterkaitan antara faktor penyebab dengan jenis-jenis pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang sering terjadi di Indonesia.
- Menyusun peta pikiran (mind map) yang menggambarkan hubungan antar faktor penyebab secara sistematis.
Pertemuan 3: Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban serta Dampaknya (Alokasi waktu: 2 JP)
- Menentukan contoh-contoh kasus nyata pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang terjadi di lingkungan sekitar atau tingkat nasional.
- Menganalisis dampak yang timbul akibat kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bagi individu, masyarakat, dan negara dengan kritis.
- Mengevaluasi peran pemerintah dan masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut.
Pertemuan 4: Upaya Penanganan dan Peningkatan Kesadaran Warga Negara (Alokasi waktu: 2 JP)
- Menyusun rencana tindakan atau kampanye sederhana untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban.
- Mengembangkan sikap proaktif dan bertanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga dan menegakkan hak serta menjalankan kewajiban.
- Mempresentasikan hasil proyek atau gagasan solusi terhadap permasalahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dengan percaya diri.
|
TOPIK PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL |
Topik pembelajaran kontekstual untuk bab ini mencakup:
- Kasus-kasus pelanggaran hak warga negara (misal: kasus kekerasan, diskriminasi, kebebasan berekspresi).
- Kasus-kasus pengingkaran kewajiban warga negara (misal: tidak membayar pajak, tidak mematuhi peraturan lalu lintas, membuang sampah sembarangan).
- Peran media sosial dalam penyebaran informasi dan kesadaran tentang hak dan kewajiban.
- Gerakan masyarakat sipil dalam advokasi hak-hak warga negara.
- Dilema hak dan kewajiban di era digital (misalnya, hak privasi vs. kewajiban menjaga keamanan siber).
|
KERANGKA PEMBELAJARAN |
-
- , simulasi peran, atau penggunaan media interaktif yang relevan dengan isu-isu global.
- Kemitraan Pembelajaran:
- Lingkungan Sekolah: Guru mata pelajaran lain (Sejarah, Sosiologi, Geografi, Bahasa Indonesia) dapat diajak berkolaborasi untuk memperkaya perspektif antarilmu. Pustakawan sekolah dapat membantu penyediaan sumber bacaan.
- Lingkungan Luar Sekolah: Mengundang praktisi/akademisi yang bergerak di bidang hubungan internasional, diplomat, atau aktivis NGO lokal/internasional (jika memungkinkan) untuk berbagi pengalaman.
- Masyarakat: Menggali contoh-contoh bagaimana masyarakat lokal menghadapi dampak globalisasi atau berpartisipasi dalam isu global.
- Lingkungan Belajar:
- Ruang Fisik: Kelas yang dapat diatur fleksibel untuk diskusi kelompok besar maupun kecil, serta area untuk presentasi. Tersedia akses ke perpustakaan sekolah.
- Ruang Virtual: Pemanfaatan Learning Management System (LMS) seperti Google Classroom untuk berbagi materi, tugas, forum diskusi, dan pengumpulan proyek.
- Budaya Belajar: Mendorong budaya berdiskusi yang kritis namun santun, kolaboratif, inisiatif, dan berani mengemukakan pendapat dengan argumentasi yang kuat. Guru berperan sebagai fasilitator dan motivator.
- Pemanfaatan Digital:
- Google Classroom: Untuk distribusi materi, penugasan, pengumpulan tugas, dan forum diskusi daring.
- Berita Daring/Media Massa Digital: Sebagai sumber studi kasus isu-isu global kontemporer.
- YouTube/Video Dokumenter: Menampilkan video tentang isu global atau peran Indonesia di kancah internasional.
- Mentimeter/Kahoot: Untuk kuis interaktif atau survei pendapat singkat di awal/akhir pembelajaran.
- Canva/Infogram: Untuk membuat infografis atau presentasi visual yang menarik.
- Google Docs/Slides: Untuk kolaborasi dalam menyusun laporan atau materi presentasi proyek
|
LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI |
Pertemuan 1: Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Konsep Pelanggaran dan PengingkaranKegiatan Pendahuluan (Mindful Learning, Joyful Learning – 15 menit):
- Guru memulai dengan sapaan, doa, dan menanyakan kabar peserta didik.
- Apersepsi: Guru menayangkan video singkat atau gambar/berita utama di media massa tentang kasus pelanggaran hak (misalnya, anak putus sekolah karena tidak punya akta lahir) atau pengingkaran kewajiban (misalnya, aksi corat-coret fasilitas umum). Guru meminta peserta didik menuliskan satu kata atau frase yang menggambarkan perasaan/pikiran mereka tentang tayangan tersebut di Mentimeter (Joyful Learning, Mindful Learning – memusatkan perhatian).
- Motivasi: Guru mengaitkan fenomena tersebut dengan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sadar, serta dampaknya bagi kehidupan bersama. (Meaningful Learning – mengaitkan dengan kehidupan nyata).
- Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.
Kegiatan Inti (Understanding, Applying, Reflecting – 60 menit):
Mengidentifikasi dan Memahami (Understanding):
- Guru meminta peserta didik membuka UUD NRI Tahun 1945 (bisa melalui aplikasi digital atau buku teks).
- Peserta didik secara individu atau berpasangan mengidentifikasi pasal-pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara.
- Guru memfasilitasi diskusi kelas untuk mengklarifikasi pemahaman tentang hak dan kewajiban.
Mengaplikasikan (Applying):
- Guru menampilkan beberapa “kartu kasus” (masing-masing berisi deskripsi singkat kasus, misal: “Seorang pengendara motor tidak memakai helm” atau “Seorang anak tidak diizinkan sekolah karena berasal dari keluarga miskin”).
- Secara berkelompok, peserta didik mengategorikan apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban, dan mengapa.
- Kelompok berdiskusi untuk merumuskan definisi mereka sendiri tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Merefleksi (Reflecting):
- Setiap kelompok berbagi hasil kategorisasi dan definisi mereka.
- Guru memberikan penguatan dan meluruskan konsep jika ada miskonsepsi.
- Peserta didik diminta menuliskan 3 poin penting yang mereka pelajari hari ini di buku catatan mereka.
Kegiatan Penutup (Feedback, Summarizing, Planning – 15 menit):
- Umpan Balik: Guru memberikan umpan balik positif atas partisipasi aktif peserta didik dalam mengidentifikasi dan mengategorikan kasus.
- Menyimpulkan: Bersama peserta didik, guru menyimpulkan konsep dasar hak dan kewajiban, serta perbedaan antara pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
- Perencanaan Selanjutnya: Guru memberikan tugas rumah untuk mencari 2 contoh kasus nyata pelanggaran hak dan 2 contoh kasus nyata pengingkaran kewajiban yang pernah terjadi di Indonesia, sebagai persiapan untuk pertemuan berikutnya.
Pertemuan 2, 3, dan 4: Pola kegiatan inti dapat mengikuti skema “Understanding, Applying, Reflecting” dengan penyesuaian pada topik, jenis kasus, dan output proyek yang dihasilkan. |
ASESMEN PEMBELAJARAN |
Asesmen Awal Pembelajaran (Diagnostik)
- Format: Polling interaktif menggunakan Mentimeter atau kuis singkat lisan.
- Tujuan: Mengukur pengetahuan awal peserta didik tentang hak dan kewajiban warga negara, serta isu-isu pelanggaran/pengingkaran yang pernah mereka dengar/lihat.
- Contoh Pertanyaan/Tugas:
- “Menurut kalian, apa hak paling dasar yang harus dimiliki setiap warga negara?” (Mentimeter Word Cloud).
- “Apakah kalian pernah melihat/mendengar kasus di mana hak seseorang dilanggar atau seseorang tidak menjalankan kewajibannya? Berikan satu contoh singkat.” (Pertanyaan lisan).
- “Seberapa pentingkah bagi kalian untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara?” (Skala 1-5 di Mentimeter).
Asesmen Proses Pembelajaran (Formatif)
- Format:
- Observasi: Guru mengamati keterlibatan peserta didik dalam diskusi kelompok, kemampuan analisis, kemampuan berargumen, dan kerja sama. (Menggunakan rubrik observasi).
- Penilaian Diri dan Antar Teman: Menggunakan lembar observasi partisipasi kelompok yang diisi oleh peserta didik sendiri dan teman sekelompoknya.
- Presentasi Mini/Jurnal Belajar: Penilaian singkat terhadap kemampuan peserta didik dalam memaparkan hasil analisis kasus atau menuliskan refleksi pemahaman mereka.
- Diskusi Daring: Penilaian keaktifan dan kualitas kontribusi dalam forum diskusi di Google Classroom.
- Tujuan: Memantau pemahaman dan keterampilan peserta didik selama proses pembelajaran, memberikan umpan balik berkelanjutan, dan memfasilitasi perbaikan.
- Contoh Pertanyaan/Tugas:
- “Bagaimana cara kelompok kalian memastikan semua anggota memahami kasus yang sedang dibahas?” (Untuk penilaian diri/antar teman).
- “Tuliskan satu hal baru yang kalian pelajari tentang faktor penyebab pelanggaran hak hari ini dan mengapa hal itu penting bagi kalian.” (Untuk jurnal belajar).
- “Sumbangkan satu ide kreatif untuk mengatasi kasus pelanggaran hak di media sosial yang sering kalian temui.” (Untuk diskusi daring).
Asesmen Akhir Pembelajaran (Sumatif)
- Format:
- Tes Tertulis (Studi Kasus Analitis): Menguji kemampuan analisis, identifikasi solusi, dan keterkaitan dengan nilai-nilai Pancasila.
- Penilaian Proyek (Produk Digital): Membuat infografis, poster digital, atau video pendek tentang kampanye kesadaran hak dan kewajiban warga negara.
- Presentasi (Kelompok): Mempresentasikan proyek atau hasil investigasi kasus nyata secara komprehensif.
- Tujuan: Mengukur pencapaian tujuan pembelajaran secara komprehensif dan kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan.
- Contoh Pertanyaan/Tugas:
- Tes Tertulis (Esai Analitis):
- “Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru mengenai [sebutkan kebijakan aktual, misal: kenaikan pajak kendaraan bermotor]. Analisislah kebijakan ini dari perspektif hak dan kewajiban warga negara. Apakah kebijakan ini berpotensi melanggar hak atau menimbulkan pengingkaran kewajiban? Berikan argumen kalian berdasarkan nilai-nilai Pancasila.”
- “Identifikasi minimal tiga faktor internal dan tiga faktor eksternal yang dapat menyebabkan maraknya kasus bullying di sekolah. Bagaimana peran kesadaran warga negara, khususnya siswa dan guru, dalam mencegah dan mengatasi kasus tersebut?”
- “Mengapa kesadaran warga negara sangat penting dalam upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia? Berikan contoh konkret bagaimana kesadaran ini dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.”
- Tugas Proyek:
- “Buatlah kampanye digital (berupa seri infografis di Instagram, video pendek di TikTok/YouTube, atau poster interaktif) yang mengajak warga negara, khususnya kaum muda, untuk lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam mencegah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Kampanye harus mengandung unsur edukasi, inspirasi, dan ajakan bertindak. Presentasikan hasil karya kelompok kalian.”
- “Pilih satu kasus pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban yang sering terjadi di lingkungan sekolah atau masyarakat kalian. Lakukan investigasi sederhana (melalui wawancara dengan narasumber atau observasi) dan analisis mengapa kasus tersebut terjadi. Kemudian, rumuskan minimal tiga rekomendasi solusi yang dapat diterapkan oleh siswa/sekolah/masyarakat, dan presentasikan hasilnya.”
|