Home Mata Pelajaran Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Pancasila Kelas X BAB II
Mata Pelajaran

Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Pancasila Kelas X BAB II

Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Pancasila Bab 2 Membangun Budaya Taat Hukum Nama Penyusun Mulyanti, S.Pd Sekolah MAN 1 Bandar Lampung Tahun Ajaran/ Semester 2025-2026/1 Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Jenjang Madrasah Aliyah […]

Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Pancasila Bab 2 Membangun Budaya Taat Hukum
Nama Penyusun Mulyanti, S.Pd
Sekolah MAN 1 Bandar Lampung
Tahun Ajaran/ Semester 2025-2026/1
Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila
Jenjang Madrasah Aliyah
Kelas X
Alokasi Waktu 8 Pertemuan (2 x 45 menit)
Tahapan Fase E
Konten Utama Membangun Budaya Taat Hukum
Identifikasi Kesiapan Peserta Didik
  • Pengetahuan Awal: Peserta didik umumnya memiliki pemahaman dasar tentang aturan atau norma yang berlaku di lingkungan rumah dan sekolah. Mereka mungkin sudah mengetahui beberapa peraturan perundang-undangan umum (misalnya, lalu lintas, dilarang merokok di sekolah). Namun, pemahaman mendalam tentang konsep hukum, tata urutan peraturan perundang-undangan, serta pentingnya kesadaran hukum dan sanksi mungkin masih terbatas.
  • Minat: Minat peserta didik terhadap topik hukum bervariasi. Beberapa mungkin tertarik pada isu-isu keadilan atau kasus-kasus hukum yang sedang ramai dibicarakan, sementara yang lain mungkin merasa topik ini kering. Penting untuk mengaitkan materi dengan kasus-kasus nyata dan relevan dengan kehidupan remaja.
  • Latar Belakang: Peserta didik berasal dari berbagai latar belakang keluarga dan lingkungan sosial, yang memengaruhi pemahaman dan pengalaman mereka terkait ketaatan hukum. Beberapa mungkin terbiasa dengan disiplin ketat, sementara yang lain mungkin belum terlalu terbiasa. Perlu pendekatan yang beragam untuk mengakomodasi perbedaan ini.
  • Kebutuhan Belajar:
    • Visual: Membutuhkan infografis, video dokumenter singkat, atau tayangan slide yang menjelaskan hierarki hukum atau contoh pelanggaran/ketaatan hukum.
    • Auditori: Membutuhkan diskusi kelompok, mendengarkan studi kasus, atau presentasi dari narasumber.
    • Kinestetik: Membutuhkan aktivitas bermain peran (simulasi sidang, musyawarah), membuat poster kampanye kesadaran hukum, atau proyek penyelidikan kasus.
    • Beberapa peserta didik mungkin memerlukan bimbingan ekstra dalam memahami konsep abstrak hukum, sementara yang lain mungkin siap untuk analisis kasus yang lebih kompleks.
Karakteristik Materi Pelajaran
  • Jenis Pengetahuan yang Akan Dicapai: Pengetahuan konseptual (pengertian hukum, norma, sanksi, tata urutan peraturan perundang-undangan), pengetahuan prosedural (langkah-langkah partisipasi dalam penegakan hukum), dan pengetahuan metakognitif (strategi untuk mengembangkan kesadaran hukum diri dan orang lain, refleksi terhadap perilaku taat hukum).
  • Relevansi dengan Kehidupan Nyata Peserta Didik: Materi ini sangat relevan. Peserta didik sehari-hari berinteraksi dengan berbagai aturan, baik di rumah, sekolah, maupun di jalan. Memahami hukum akan membantu mereka menjadi warga negara yang bertanggung jawab, menghindari pelanggaran, dan berkontribusi pada ketertiban masyarakat. Materi ini juga membekali mereka untuk menghadapi tantangan di era digital (misalnya, UU ITE, penyebaran hoaks).
  • Tingkat Kesulitan: Konsep dasar hukum dan norma relatif mudah dipahami. Namun, memahami hierarki peraturan perundang-undangan, menganalisis kasus pelanggaran hukum, serta merumuskan solusi untuk membangun budaya taat hukum membutuhkan tingkat penalaran kritis yang lebih tinggi. Materi ini juga menuntut perubahan sikap dan perilaku.
  • Struktur Materi: Materi diawali dengan pengenalan konsep dasar hukum dan norma, dilanjutkan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan, kemudian membahas pentingnya ketaatan hukum dan sanksi, serta diakhiri dengan peran serta dalam membangun budaya taat hukum.
  • Integrasi Nilai dan Karakter:
    • Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME: Menyadari bahwa hukum positif selaras dengan nilai-nilai agama tentang keadilan dan ketertiban.
    • Kewargaan: Mendorong sikap patuh hukum sebagai wujud cinta tanah air dan tanggung jawab sebagai warga negara.
    • Penalaran Kritis: Mengembangkan kemampuan menganalisis kasus pelanggaran hukum dan dampaknya.
    • Kolaborasi: Melatih kerja sama dalam menyelesaikan proyek kampanye kesadaran hukum.
    • Kemandirian: Mendorong kesadaran hukum dari diri sendiri tanpa paksaan.
    • Integritas: Menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam penegakan hukum.
    • Tanggung Jawab: Bertanggung jawab atas tindakan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Dimensi Profil Lulusan Berdasarkan tujuan pembelajaran, dimensi profil lulusan yang akan dicapai adalah:

  • Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME: Peserta didik menyadari hukum sebagai bagian dari ketertiban ilahi dan cerminan keadilan.
  • Kewargaan: Peserta didik memiliki kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh hukum.
  • Penalaran Kritis: Peserta didik mampu menganalisis permasalahan terkait ketaatan hukum dan merumuskan solusi.
  • Kreativitas: Peserta didik mampu mengembangkan ide-ide inovatif untuk kampanye kesadaran hukum.
  • Kolaborasi: Peserta didik mampu bekerja sama dalam kelompok untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  • Kemandirian: Peserta didik menunjukkan inisiatif dan kesadaran diri dalam mempraktikkan ketaatan hukum.
  • Komunikasi: Peserta didik mampu menyampaikan gagasan dan argumen terkait hukum dengan jelas dan persuasif.
Dimensi Kurikulum Berbasis Cinta
  • Cinta pada Tuhan: Peserta didik memahami bahwa hukum bukan hanya aturan buatan manusia, tetapi juga cerminan dari prinsip-prinsip ketuhanan, seperti keadilan dan keteraturan. Mereka mematuhi hukum sebagai bentuk ketaatan kepada Tuhan, menyadari bahwa setiap pelanggaran hukum adalah pengabaian terhadap nilai-nilai luhur yang berasal dari-Nya.
  • Cinta pada Sesama: Peserta didik memahami bahwa hukum hadir untuk melindungi hak setiap individu dan menjaga keharmonisan masyarakat. Mereka melihat ketaatan hukum sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk tidak merugikan orang lain. Pelanggaran hukum dipandang sebagai tindakan yang melukai sesama, merusak tatanan sosial, dan mengkhianati kepercayaan yang ada di masyarakat.
  • Cinta pada Tanah Air: Peserta didik memahami hukum sebagai jiwa bangsa yang menjaga kedaulatan dan keutuhan negara. Ketaatan hukum dipandang sebagai wujud kecintaan dan pengabdian kepada tanah air. Mereka termotivasi untuk menjadi warga negara yang patuh dan bertanggung jawab demi kemajuan dan kehormatan bangsa.
  • Cinta pada Lingkungan: Peserta didik memahami bahwa hukum juga berfungsi untuk menjaga dan melestarikan lingkungan alam. Mereka melihat ketaatan terhadap hukum lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan bumi untuk generasi mendatang. Pelanggaran hukum lingkungan dipandang sebagai tindakan yang merusak keseimbangan alam dan membahayakan kehidupan di masa depan.
  • Cinta pada Ilmu: Peserta didik memahami hukum sebagai bidang ilmu yang dinamis yang perlu dipelajari, dianalisis, dan dikembangkan secara terus-menerus. Mereka memandang ketaatan hukum sebagai hasil dari pemahaman yang mendalam, bukan sekadar kepatuhan buta. Mereka menggunakan penalaran kritis untuk menganalisis masalah hukum dan merumuskan solusi yang inovatif dan relevan.
Dimensi Pendidikan Anti Korupsi
  • Keadilan: Peserta didik untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan berhukum. Mereka tidak hanya melihat hukum sebagai seperangkat aturan, tetapi sebagai sarana untuk mencapai keadilan bagi semua. Peserta didik belajar bahwa pelanggaran hukum adalah ketidakadilan yang merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
  • Kejujuran: Peserta didik didorong untuk bersikap jujur dalam setiap tindakan, baik dalam mematuhi aturan maupun dalam proses penegakan hukum. Mereka memahami bahwa kejujuran adalah kunci untuk menciptakan sistem hukum yang bersih dan terpercaya.
  • Kedisiplinan: Peserta didik untuk memiliki ketaatan yang terstruktur dan konsisten terhadap hukum. Mereka memahami bahwa kedisiplinan bukan hanya soal patuh, tetapi juga soal konsistensi dan keteguhan hati. Peserta didik melihat hukum sebagai kerangka kerja yang membantu menciptakan keteraturan sosial.
  • Tanggung Jawab: Peserta didik memahami bahwa sebagai warga negara, mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mematuhi aturan. Mereka melihat pelanggaran hukum sebagai pengabaian tanggung jawab yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
  • Empati: Peserta didik memahami bahwa hukum hadir untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah kerugian bagi orang lain. Mereka melihat pelanggaran hukum bukan hanya sebagai kesalahan formal, tetapi sebagai tindakan yang melukai dan merugikan sesama.
Capaian Pembelajaran (CP) Pada fase ini, peserta didik menganalisis cara pandang para pendiri negara, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara; merumuskan gagasan solutif untuk mengatasi perilaku yang bertentangan dengan nilai Pancasila; menerapkan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku; menganalisis tataurutan peraturan perundang-undangan di Indonesia; menyajikan asal usul dan makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai modal sosial, membangun harmoni dalam keberagaman; dan mengenal gotong royong sebagai perwujudan sistem ekonomi Pancasila yang inklusif dan berkeadilan; menerapkan perilaku, peran dan kedudukan sesuai dengan hak dan kewajiban; memahami sistem pertahanan dan keamanan negara serta peran Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara; menguraikan nilai-nilai Pancasila yang harus diwujudkan dalam pembangunan nasional.
Lintas Disiplin Ilmu
  • Sosiologi: Memahami interaksi sosial, peran norma dalam masyarakat, dan dampak pelanggaran hukum terhadap stabilitas sosial.
  • Ilmu Hukum: Memahami konsep dasar hukum, sistem hukum, dan penegakan hukum.
  • Sejarah: Memahami perkembangan sistem hukum di Indonesia dan hubungannya dengan sejarah bangsa.
  • Pendidikan Agama: Memahami hubungan antara hukum positif dan norma agama, serta pentingnya moralitas dalam ketaatan hukum.
  • Bahasa Indonesia: Kemampuan berkomunikasi lisan dan tulis yang efektif dalam menyampaikan ide terkait hukum atau menyusun teks kampanye.
Tujuan Pembelajaran Pertemuan 1: Memahami Konsep Dasar Hukum dan NormaSetelah kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan mampu:

  • Mengidentifikasi definisi dan perbedaan antara hukum dan norma (agama, kesusilaan, kesopanan, adat) dengan tepat berdasarkan contoh kasus nyata.
  • Menganalisis fungsi dan tujuan adanya hukum dan norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara kritis.
  • Menjelaskan jenis-jenis sanksi pelanggaran hukum dan norma, serta dampaknya terhadap individu dan masyarakat secara mandiri.

Pertemuan 2-3: Menumbuhkan Kesadaran Hukum dan Perilaku Taat Hukum

Setelah kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan mampu:

  • Menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hukum di kalangan remaja dan masyarakat secara umum dengan penalaran kritis.
  • Merumuskan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan perilaku taat hukum dalam kehidupan sehari-hari (di rumah, sekolah, masyarakat).
  • Menyajikan contoh-contoh perilaku taat hukum yang sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku di lingkungan sekitar secara kreatif.

Pertemuan 4-5: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Setelah kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan mampu:

  • Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan hierarki yang berlaku dengan akurat.
  • Memberikan contoh peraturan perundang-undangan dari setiap tingkatan hierarki dan menjelaskan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
  • Menyimpulkan pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan bagi tegaknya keadilan dan ketertiban.

Pertemuan 6-8: Berperan Aktif Membangun Budaya Taat Hukum

Setelah kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan mampu:

  • Merancang sebuah kampanye sederhana (misalnya, poster digital, video pendek, infografis) tentang pentingnya budaya taat hukum di lingkungan sekolah atau masyarakat.
  • Mempresentasikan hasil rancangan kampanye dengan argumen yang persuasif dan komunikatif.
  • Menyusun rencana tindakan pribadi untuk menerapkan perilaku taat hukum dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi teladan bagi orang lain.
Topik Pembelajaran kontekstual
  • Fenomena pelanggaran lalu lintas di kalangan remaja.
  • Peraturan sekolah dan sanksi pelanggarannya (misalnya, tidak membawa HP, terlambat datang, seragam).
  • Kasus-kasus penyebaran hoaks atau cyberbullying dan hubungannya dengan UU ITE.
  • Pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan masyarakat sebagai bentuk ketaatan norma.
  • Studi kasus tentang ketidaktaatan hukum yang berdampak pada masyarakat (misalnya, buang sampah sembarangan, merusak fasilitas umum).
  • Peran media sosial dalam membentuk kesadaran hukum.
Kerangka Pembelajaran
  • Praktik Pedagogik:
    • Model Pembelajaran: Problem-Based Learning (PBL) untuk menganalisis kasus pelanggaran hukum dan Project-Based Learning (PjBL) untuk merancang kampanye kesadaran hukum.
    • Strategi Pembelajaran:
      • Mindful Learning: Aktivitas refleksi pribadi, sesi silent contemplation terhadap nilai-nilai Pancasila, diskusi mendalam tentang dilema moral.
      • Meaningful Learning: Studi kasus nyata, simulasi peran, menghubungkan konsep hukum dengan pengalaman pribadi.
      • Joyful Learning: Permainan edukasi interaktif, pembuatan proyek kreatif, diskusi kelompok yang dinamis, penggunaan media populer.
    • Metode Pembelajaran: Diskusi kelompok, tanya jawab, curah pendapat (brainstorming), studi kasus, simulasi, presentasi, proyek, observasi lingkungan.
  • Kemitraan Pembelajaran:
    • Lingkungan Sekolah: Guru mata pelajaran lain (Sejarah, Bahasa Indonesia, TIK) untuk integrasi materi dan pembuatan proyek digital, Petugas Tata Tertib/Kesiswaan untuk informasi peraturan sekolah, Perpustakaan sekolah sebagai sumber referensi.
    • Lingkungan Luar Sekolah: Narasumber (Kepolisian, Tokoh Masyarakat, Praktisi Hukum, Aparatur Desa/Kelurahan), orang tua/wali untuk mendukung penanaman budaya taat hukum di rumah.
    • Masyarakat: Mengamati perilaku masyarakat terkait ketaatan hukum (misalnya, di jalan raya, di tempat umum), melakukan wawancara singkat dengan masyarakat tentang pandangan mereka terhadap hukum.
  • Lingkungan Belajar:
    • Ruang Fisik: Fleksibel, dapat diatur untuk diskusi kelompok, simulasi, atau presentasi. Kelas dengan area diskusi, sudut baca, atau wall display untuk poster kampanye.
    • Ruang Virtual: Platform Google Classroom untuk berbagi materi, tugas, dan pengumpulan pekerjaan. Padlet/Jamboard untuk brainstorming ide kampanye. Zoom/Google Meet untuk sesi diskusi daring atau mendatangkan narasumber.
    • Budaya Belajar: Lingkungan yang terbuka, kolaboratif, dan mendukung ekspresi pendapat. Mendorong rasa ingin tahu, menghargai perbedaan pandangan, dan menekankan pentingnya tanggung jawab dan integritas.
  • Pemanfaatan Digital:
    • Perpustakaan Digital: Mengakses e-book tentang hukum dan peraturan, artikel daring dari situs resmi pemerintah atau lembaga hukum.
    • Forum Diskusi Daring: Google Classroom atau platform diskusi lain untuk melanjutkan pembahasan, tanya jawab, atau berbagi temuan di luar jam pelajaran.
    • Penilaian Daring: Kuis interaktif melalui Kahoot atau Quizizz untuk menguji pemahaman konsep. Pengumpulan proyek kampanye digital melalui Google Classroom.
    • Alat Interaktif: Mentimeter untuk polling opini atau membuat word cloud dari isu-isu hukum yang menarik. YouTube untuk menonton video edukasi tentang hukum atau berita terkait pelanggaran hukum. Aplikasi desain grafis (Canva) untuk membuat poster/infografis kampanye.
Langkah-langkah Pembelajaran Berdiferensiasi Pertemuan 1: Memahami Konsep Dasar Hukum dan NormaKegiatan Pendahuluan (15 menit)

  • Mindful Learning: Guru mengajak peserta didik memejamkan mata sejenak, membayangkan hidup tanpa aturan. Lalu, guru bertanya: “Apa yang kalian rasakan? Bagaimana kehidupan kita jika tidak ada hukum dan norma?” (Memberi waktu untuk merenung dan berbagi).
  • Joyful Learning: Guru menampilkan video pendek atau karikatur lucu tentang situasi chaos karena tidak ada aturan (misalnya, antrean kacau, lalu lintas semrawut). Guru memancing tawa dan diskusi ringan.
  • Meaningful Learning: Guru mengaitkan video/karikatur dengan pentingnya hukum dan norma dalam kehidupan. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini dan menjelaskan alur kegiatan.

 Kegiatan Inti (60 menit)

  • Memahami (20 menit):
    • Guru membagikan berbagai kasus nyata yang melibatkan norma (agama, kesusilaan, kesopanan, adat) dan hukum (diferensiasi konten: kasus dengan tingkat kompleksitas yang berbeda).
    • Peserta didik secara individu atau berpasangan diminta mengidentifikasi jenis norma/hukum yang relevan dan potensi sanksinya.
    • Diskusi kelas: Guru memfasilitasi diskusi untuk merumuskan definisi dan perbedaan antara hukum dan norma berdasarkan analisis kasus. Guru memberikan scaffolding (bimbingan bertahap) bagi yang kesulitan.
  • Mengaplikasi (25 menit):
    • Peserta didik dibagi menjadi kelompok kecil. Setiap kelompok diberikan 2-3 skenario pelanggaran (diferensiasi proses: beberapa kelompok mendapatkan skenario yang lebih terbuka untuk diskusi, yang lain lebih terstruktur).
    • Setiap kelompok diminta menganalisis fungsi hukum/norma yang dilanggar, dampak pelanggaran, dan merumuskan sanksi yang sesuai (jika ada).
    • Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya. Guru memberikan umpan balik dan penguatan.
  • Merefleksi (15 menit):
    • Guru meminta peserta didik menuliskan di buku catatan atau media digital (misalnya Padlet): “Apa definisi hukum dan norma menurut saya sekarang?” dan “Bagaimana pemahaman ini mengubah cara pandang saya terhadap aturan di sekitar?”
    • Beberapa peserta didik diminta untuk membacakan refleksinya.

 Kegiatan Penutup (15 menit)

  • Umpan Balik Konstruktif: Guru memberikan apresiasi atas partisipasi dan pemahaman peserta didik. Guru menekankan kembali poin-poin kunci tentang pentingnya hukum dan norma.
  • Menyimpulkan Pembelajaran: Peserta didik secara kolaboratif merumuskan kesimpulan pembelajaran hari ini (definisi, perbedaan, fungsi, dan sanksi hukum/norma).
  • Perencanaan Pembelajaran Selanjutnya: Guru memberikan pengantar untuk pertemuan berikutnya (tata urutan peraturan perundang-undangan) dan memberikan tugas eksplorasi sederhana (misalnya, mencari tahu contoh peraturan di daerah mereka).

 

Pertemuan 2-3: Menumbuhkan Kesadaran Hukum dan Perilaku Taat Hukum

Kegiatan Pendahuluan (15 menit TIAP PERTMUAN)

  • Mindful Learning: Guru memulai dengan pertanyaan: “Mengapa banyak orang tahu ada aturan, tapi masih melanggar?” “Apa yang membuat seseorang memilih untuk taat atau tidak taat hukum?” Guru meminta peserta didik merenungkan motivasi di balik perilaku manusia.
  • Joyful Learning: Guru dapat memutar video edukasi pendek (misalnya, iklan layanan masyarakat) tentang pentingnya taat hukum atau kartun yang menggambarkan dampak positif ketaatan hukum.
  • Meaningful Learning: Guru mengaitkan video dengan pentingnya kesadaran hukum dan menjelaskan bahwa ketaatan hukum tidak hanya karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran diri. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.

 Kegiatan Inti (60 menit tiap prtemuan)

  • Memahami (20 menit):
    • Guru memfasilitasi diskusi berdasarkan berita/artikel yang ditemukan peserta didik tentang pelanggaran hukum (diferensiasi proses: beberapa kelompok mempresentasikan, yang lain menanggapi).
    • Guru memandu analisis faktor-faktor penyebab pelanggaran hukum (misalnya, kurangnya pengetahuan, lingkungan, ekonomi, penegakan hukum lemah). Guru juga menjelaskan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran hukum.
  • Mengaplikasi (25 menit):
    • Peserta didik dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil. Setiap kelompok diberikan satu kategori lingkungan (misalnya, di rumah, di sekolah, di jalan, di media sosial).
    • Setiap kelompok diminta merumuskan minimal 5 upaya konkret yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan perilaku taat hukum di lingkungan tersebut. Mereka juga harus memberikan contoh perilaku taat hukum yang relevan.
    • Setiap kelompok mempresentasikan ide-ide mereka.
  • Merefleksi (15 menit):
    • Guru mengajak peserta didik merefleksikan: “Apa satu hal kecil yang akan saya mulai lakukan besok untuk lebih taat hukum?” dan “Bagaimana saya bisa mempengaruhi teman-teman saya untuk lebih taat hukum?”
    • Refleksi dapat dituliskan dalam jurnal atau disampaikan secara lisan.

 Kegiatan Penutup (15 menit tiap pertemuan)

  • Umpan Balik Konstruktif: Guru memberikan umpan balik terhadap ide-ide upaya penumbuhan kesadaran hukum, menyoroti ide-ide yang paling realistis dan berdampak.
  • Menyimpulkan Pembelajaran: Peserta didik secara kolaboratif menyimpulkan bahwa membangun budaya taat hukum dimulai dari diri sendiri dan perlu dukungan lingkungan.
  • Perencanaan Pembelajaran Selanjutnya: Guru memberitahu bahwa pertemuan selanjutnya adalah puncaknya, yaitu merancang kampanye dan berkomitmen untuk menjadi teladan taat hukum.

Pertemuan 4-5: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Kegiatan Pendahuluan (15 menit TIAP PERTEMUAN)

  • Mindful Learning: Guru memulai dengan pertanyaan: “Apakah kalian tahu bahwa setiap aturan di Indonesia punya ‘tingkatan’?” “Mengapa penting ada tingkatan aturan?” Guru meminta peserta didik untuk merenungkan konsekuensi jika tidak ada hierarki aturan.
  • Joyful Learning: Guru dapat menggunakan analogi piramida atau tangga untuk menjelaskan hierarki aturan, membuat game tebak-tebakan “aturan mana yang lebih tinggi/rendah?”.
  • Meaningful Learning: Guru mengaitkan analogi tersebut dengan tata urutan peraturan perundang-undangan dan menjelaskan pentingnya hierarki untuk menciptakan ketertiban hukum. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini.

 Kegiatan Inti (60 menit TIAP PERTEMUAN)

  • Memahami (20 menit):
    • Guru menampilkan infografis atau diagram tata urutan peraturan perundang-undangan. Guru menjelaskan secara rinci setiap tingkatan (UUD NRI 1945, TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Prov, Perda Kab/Kota) dengan memberikan contoh konkret dari setiap tingkatan.
    • Peserta didik diberikan lembar kerja dengan kolom-kolom hierarki. Mereka diminta mengisi contoh peraturan yang relevan dengan kehidupan mereka di setiap tingkatan (diferensiasi konten: guru menyediakan daftar peraturan yang dapat dipilih untuk peserta didik yang kesulitan).
  • Mengaplikasi (25 menit):
    • Peserta didik dalam kelompok kecil menganalisis kasus yang melibatkan beberapa tingkatan peraturan (misalnya, kasus pelanggaran lalu lintas dikaitkan dengan UU Lalu Lintas dan Perda terkait parkir).
    • Setiap kelompok diminta untuk menjelaskan bagaimana peraturan dari tingkatan yang berbeda saling terkait dan mana yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dalam kasus tersebut.
  • Merefleksi (15 menit):
    • Guru meminta peserta didik merefleksikan: “Apa yang paling menantang dari memahami hierarki peraturan perundang-undangan?” dan “Bagaimana pemahaman ini akan membantu saya dalam menghadapi aturan di masyarakat?”
    • Refleksi dapat dituliskan dalam bentuk exit ticket atau dibagikan secara lisan.

 Kegiatan Penutup (15 menit)

  • Umpan Balik Konstruktif: Guru memberikan penguatan pada pemahaman hierarki peraturan dan mengklarifikasi miskonsepsi.
  • Menyimpulkan Pembelajaran: Guru dan peserta didik bersama-sama menyimpulkan pentingnya tata urutan peraturan perundang-undangan untuk kepastian hukum.
  • Perencanaan Pembelajaran Selanjutnya: Guru memberitahu bahwa pertemuan selanjutnya akan fokus pada menumbuhkan kesadaran hukum dan memberikan tugas untuk mencari berita atau artikel tentang pelanggaran hukum di kalangan remaja.

Pertemuan 6-8: Berperan Aktif Membangun Budaya Taat Hukum

Kegiatan Pendahuluan (15 menit tiap pertemuan)

  • Mindful Learning: Guru meminta peserta didik membayangkan diri mereka sebagai “agen perubahan” yang ingin membuat lingkungan lebih tertib. Guru bertanya: “Apa pesan paling penting yang ingin kalian sampaikan kepada orang lain tentang pentingnya taat hukum?”
  • Joyful Learning: Guru dapat memutar musik bertema semangat kebangsaan atau video motivasi tentang gotong royong dan ketertiban.
  • Meaningful Learning: Guru menekankan bahwa belajar hukum bukan hanya tahu, tetapi juga bertindak dan menginspirasi. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini, yaitu membuat kampanye nyata.

 Kegiatan Inti (60 menit tiap pertemuan)

  • Memahami (20 menit):
    • Guru menjelaskan berbagai format kampanye (poster digital, video pendek, infografis, jingle, komik). Guru memberikan panduan singkat tentang elemen-elemen kampanye yang efektif (pesan jelas, menarik, target audiens).
    • Peserta didik dalam kelompok kecil (diferensiasi produk: kelompok dapat memilih format kampanye yang sesuai dengan minat dan kemampuan mereka) merancang konsep kampanye mereka.
  • Mengaplikasi (25 menit):
    • Setiap kelompok mulai membuat draf kampanye mereka. Guru berkeliling memberikan bimbingan teknis atau ide kreatif.
    • Kelompok menyiapkan presentasi singkat tentang kampanye mereka, meliputi tujuan, pesan utama, target audiens, dan mengapa kampanye ini efektif.
  • Merefleksi (15 menit):
    • Setiap kelompok mempresentasikan rancangan kampanye mereka. Kelompok lain memberikan masukan konstruktif (misalnya, melalui sesi gallery walk atau peer review digital).
    • Setiap peserta didik menuliskan “Komitmen Pribadi Taat Hukum” di secarik kertas atau forum daring, mencakup minimal 3 perilaku taat hukum yang akan mereka praktikkan secara konsisten.

 Kegiatan Penutup (15 menit tiap pertemuan)

  • Umpan Balik Konstruktif: Guru memberikan umpan balik menyeluruh terhadap kualitas rancangan kampanye, menyoroti kreativitas dan relevansi pesan. Guru memberikan penguatan terhadap komitmen pribadi peserta didik.
  • Menyimpulkan Pembelajaran: Guru dan peserta didik bersama-sama menyimpulkan bahwa membangun budaya taat hukum adalah tanggung jawab bersama dan dimulai dari diri sendiri.
  • Perencanaan Pembelajaran Selanjutnya: Guru memberikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta didik selama bab ini dan mendorong mereka untuk terus menjadi agen perubahan yang positif di masyarakat.
Asesmen Pembelajaran Asesmen Diagnostik

  • Self-Assessment: Peserta didik mengisi jurnal refleksi setelah setiap pertemuan tentang pemahaman mereka terhadap konsep, kesulitan, dan bagaimana mereka berencana meningkatkan ketaatan hukum.
  • Peer Assessment: Peserta didik saling menilai konsep kampanye kelompok lain berdasarkan rubrik yang telah disediakan (kreativitas, pesan, relevansi).
  • Komitmen Pribadi: Penulisan komitmen pribadi untuk taat hukum sebagai bentuk refleksi dan perencanaan tindakan.

Asesmen Formatif

  • Kuis Singkat/Tanya Jawab Lisan: Menguji pemahaman konsep dasar (hukum, norma, hierarki peraturan) di awal atau tengah pembelajaran. (Misalnya, menggunakan Kahoot atau Quizizz).
  • Lembar Kerja Analisis Kasus: Mengidentifikasi jenis norma/hukum dan dampak pelanggaran (formatif).
  • Umpan Balik Guru: Memberikan umpan balik konstruktif secara langsung selama proses diskusi kelompok, perancangan kampanye, dan presentasi.
  • Pengamatan (Observasi): Guru mengamati partisipasi, kolaborasi, dan kemampuan berpikir kritis peserta didik selama kegiatan kelompok dan diskusi.

Asesmen Sumatif

  • Tes Tertulis: Soal esai untuk menganalisis kasus pelanggaran hukum, menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan, dan merumuskan upaya penumbuhan kesadaran hukum.
  • Penilaian Kinerja/Proyek:
    • Proyek Kampanye Kesadaran Hukum: Penilaian terhadap produk kampanye (poster digital/video pendek/infografis) dan presentasinya, berdasarkan rubrik yang mencakup aspek kreativitas, relevansi pesan, keefektifan komunikasi, dan kolaborasi.
    • Penilaian Kinerja Diskusi Kelompok: Dinilai berdasarkan kemampuan menganalisis kasus, merumuskan ide, dan berpartisipasi aktif dalam diskusi.

Portofolio: Kumpulan tugas individu (jurnal refleksi, analisis berita, lembar kerja) dan tugas kelompok (konsep kampanye, foto/dokumentasi proses) untuk menunjukkan perkembangan belajar peserta didik sepanjang bab.

Previously

Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Pancasila Kelas X BAB I

Next

MODUL AKIDAH AKHLAK KELAS XI, 1. Sejarah Munculnya Ilmu Kalam

MDC

MDC